Halaman

Senin, 04 Agustus 2008

Dunia Cyber akan Munculkan “Jutaan” Kasus Kriminal

Oleh: Dedy Rahmat

KEMAJUAN teknologi informasi saat ini telah membuka sebuah era baru pada digitalisasi sistem kerja. Cara-cara kerja manual kini sudah mulai ditinggalkan. Komputerisasi, internet, dan alat komunikasi celullar (handphone) yang bahkan dilengkapi kamera dan GPRS (alat pendeteksi koordinat melalui satelit) menjadi trend baru yang merubah pola kerja dan bahkan gaya hidup manusia. Demikian pula dalam dunia kriminal, seiring dengan kemajuan teknologi informasi, kini telah terjadi sebuah “trend baru”, yaitu cyber crime/kejahatan dunia maya.

Cyber crime menjadi momok yang menakutkan seiring dengan tumbuh berkembangnya teknologi internet, sebuah jaringan informasi global tanpa batas wilayah negara. Di mana akses komunikasi dan informasi melalui teknologi ini hanya memerlukan waktu sekian per detik, meskipun jarak di antara komunikator (misalnya) dipisahkan 2 benua. Contoh cyber crime yang kini marak di antaranya adalah; penjebolan kartu kredit; penipuan berkedok usaha di dunia internet, dll. Kini, pornografi melalui jaringan internet, juga menjadi sebuah masalah baru. Banyak tokoh berpendapat bahwa pornografi juga merupakan salah satu kejahatan dunia cyber, bahkan dianggap lebih berbahaya dari sekedar penjebolan kartu kredit. Karena, kejahatan ini tidak berbicara sesaat, tetapi akan merusak setiap angkatan generasi secara sistematis.

Bisa dikatakan, cyber crime juga merupakan sisi negatif dari gerakan globalisasi teknologi yang dicanangkan pihak barat. Meskipun tidak dapat kita pungkiri bahwa globalisasi melalui penyebaran teknologi internet juga banyak membawa perubahan positif. Derasnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan jawaban atas makin komplesknya kebutuhan manusia akan informasi. Jaringan komunikasi dan informasi dunia atau dikenal juga dengan teknologi cyberspace, berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Internet adalah media penyedia informasi dan kegiatan komunitas komersial terbesar dan tumbuh berkembang dengan sangat pesat.

Cyberspace bahkan telah “menelanjangi dunia”. Melalui teknologi (misalnya) google earth, semakin menunjukkan bahwa kini batas-batas wilayah negara “sudah tidak dikenal lagi”. Teknologi ini bahkan bisa menjadi alat spionase antarnegara. Seperti halnya yang dilakukan Hans Kristensen, yang kebetulan juga menjabat sebagai direktur dari Federation of American Scientists Nuclear Information Project yang menemukan kapal selam berteknologi nuklir milik China yang tengah melakukan latihan rahasia di lautan Pacifik melalui satelit Digital Globe Quickbird (sumber: www.pelitanews.com - softpedia.com - dailymail - diakses Sabtu, 7 Juni 2008)

Teknologi google earth memang luar biasa, berjuta wilayah di dunia bisa dilihat melalui teknologi pengambilan foto udara via satelit ini. Bahkan Indonesia pun tak luput dari tampilan-tampilannya. Namun di sisi lain teknologi ini bisa mengancam keamanan Nasional, teknologi ini memungkinkan suatu negara untuk “menghancurkan” negara lain dengan meninjau berbagai potensi sebelum “menyerang”.

Berdasarkan gambaran di atas, khususnya bagi Indonesia, maka ada suatu masalah penting yang harus dipecahkan terkait semakin mutakhirnya teknologi informasi melalui internet itu (dan semakin besarnya pula ancaman yang mungkin terjadi). Yaitu, sudah siapkah perangkat hukum kita untuk mengantisipasi dan menangani kemungkinan-kemungkinan munculnya sisi negatif dari teknologi dunia maya?

Inilah masalah yang masih dihadapi Indonesia, hingga saat ini kita belum memiliki undang-undang khusus yang berbicara mengenai cyber crime. Padahal, kekhawatiran akan tindak kejahatan ini bisa dirasakan dalam seluruh aspek bidang kehidupan. Bahkan ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”.

Di Indonesia belum ada pasal-pasal yang jelas dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku cyber crime. Lalu pembuktiannya pun sulit. Sedangkan di tingkat masyarakat, sosialisasi mengenai cyber crime belum menyeluruh. Dan kita telah “kalah” dari negara tetangga. Negara seperti Malaysia dan Singapura telah mempunyai undang-undang mengenai dunia cyber.

Demikian pula dengan India yang sudah memiliki polisi khusus cyber. Sementara di DPR sendiri hingga saat ini baru membahas rancangan undang-undang. Dan banyak kalangan menilai rancangan itu pun belum sesuai dengan kondisi sosial yang tengah terjadi. Referensi dari beberapa negara dipandang belum cukup menjamin penerapan di lapangan. Sementara kita masih belum memiliki undang-undang anti-cyber crime, ironisnya kita justru pernah dinobatkan sebagai negara hacker ketiga di dunia. Berdasarkan data informal disinyalir bahwa kota hacker pertama diduduki oleh Semarang, kemudian kota Yogyakarta.

Di Indonesia, penggunaan internet untuk segala macam aktivitas terus meningkat tajam. Menurut Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin, saat ini pengguna internet di Indonesia pada akhir tahun 2007, tercatat mencapai 25 juta orang. Dibanding tahun 2006, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia naik 25 persen, dari sebelumnya 20 juta di akhir 2006. Sementara menurut GM Sales & Customer Service Telkomsel Mirza Budiwan, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 57,8 juta pada 2010 (sumber: detik.net 25/01/2008. Diakses Senin 25/02/2008). Di antara jumlah pengguna internet ini, sangat memungkinkan memunculkan hacker-hacker selanjutnya, yang berpotensi menghancurkan negara melalui kehatan dunia maya.

Bisa kita bayangkan, katakanlah jika pada tahun 2007 pengguna internet sebanyak 25 juta orang, dan seribu di antaranya adalah hacker, lalu seribu lainnya adalah calon hacker, maka pada tahun 2008 akan muncul 2000 hacker, yang secara terus menerus jumlahnya akan bertambah dari tahun-ke tahun. Sementara perangkat hukum kita belum siap menangani masalah ini. Baik sumber daya penegak hukum maupun aturan hukum itu sendiri.

Penulis berpendapat, kejahatan dunia maya itu bukan ancaman utama pada saat sekarang (pendapat ini tanpa menganggap sepele sisi negatif dunia cyber saat ini), tapi akan menjadi ancaman yang sangat serius di masa yang akan datang. Terlebih, jika kita terlalu lama membicarakan cyber crime dalam tahap wacana. Seharusnya, saat ini sudah saatnya implementasi dari undang-undang tersebut, yang tentunya harus ditunjang dari kesiapan SDM dan perangkat-perangkat lainnya. Dengan kata lain, cyber crime “akan menuai panen besar-besaran” di masa yang akan datang jika kita terlambat mengantisipasinya melalui kesiapan perangkat hukum.

Tidak ada komentar:

Peta Visitor